Minggu, 01 September 2013

withmy friend

makalah kekhalifahan



A.                    Latar Belakang

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas kebenaran, maka pemerintah Islam dipegang secara bergantian oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
Khulafaurrasidin adalah para pengganti Nabi. Islam sebagai sebuah ajaran dan Islam sebagai institusi Negara, mulai tumbuh dan berkembang pada masa tersebut. Dalam Islam kedaulatan tertinggi ada pada Allah SWT, sehingga para pengganti Nabi tidak memiliki fasilitas “ekstra” dalam ajaran Islam untuk menentukan sebuah hukum baru, namun mereka termasuk pelaksana hukum.
Pada makalah ini ditekankan pada pembahasan kilafah pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang dimulai sejak pengangkatanya sampai kontribusi-kontribusi yang telah diberikanya untuk islam dan masyarakat.

PEMBAHASAN
1.     Pengertian
Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
2.     Syarat-Syarat Khalifah
     Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek sebagian Sahabat, khususnya Khulafaurrasyidin setelah Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah :
  1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
  2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
  3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
  4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
  5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
  6. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
  7. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
    Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar’ait Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan?
    Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah ( dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah.
  8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
  9. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
  10. Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai’ah. Para ulama sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.
3.         Sistem Pemilihan Khalifah
               Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Khulafaurrasyidin sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat tiga sistem pemilihan Khalifah.
Pertama, dengan sistem Wilayatul ‘Ahd (penunjukan Khalifah sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
Kedua, dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah orang-orang yang shaleh, faqih, wara’ (menjaga diri dari syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah terpilih, maka umat wajib berbai’ah kepadanya.
Ketiga, dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan dengan banyak dalil Syar’i dan praktek Khulafaurrasyidin.

4.      Tugas dan Kewajiban Khalifah
                 Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
  1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
  2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
  3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
  4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
  5. Berjihad di jalan Allah.
5.      Tanggungjawab Khalifah terhadap Umat
Pertama : Memelihara Keturunan.
Antara langkah-langkah praktiknya:
  1. Mensyariahkan nikah dan mengharamkan penzinaan;
  2. Tidak memberikan kebebasan dalam tingkah laku, berhubungan bebas, seks bebas dan sebagainya;
  3. Menetapkan berbagai hukuman terhadap mereka yang berzina.
Dalam sistem kehidupan sekular, tentunya perkara-perkara tersebut tidak dapat dilakukan kerana melanggar hak asasi manusia yang merupakan tunjang kepada sistem demokrasi.
Kedua : Memelihara Akal.
Islam telah menetapkan beberapa perkara antaranya;
  1. Mewajibkan seluruh warganegara menuntut ilmu dengan pembiayaan sepenuhnya oleh negara. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w, para sahabat dan para khalifah;
  2. Mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merosakkan akal seperti minuman keras dan dadah;
  3. Menetapkan hukuman terhadap semua yang terlibat dengan barangan larangan tersebut.
Dalam sistem sekarang, minuman keras dianggap barang yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi kerana cukai importnya. Maka, ianya hanya ‘diharamkan’ sekiranya tidak membayar cukai atau diseludup secara haram. Itu pun, hukumannya langsung tidak meninggalkan kesan terhadap pelakunya.
Ketiga : Memelihara Kehormatan.
Hal ini diatur dengan;
  1. Memberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang mubah selagi tidak keluar dari sempadan syariah;
  2. Melarang orang menuduh zina, jika tiada bukti, hukuman had al-qazaf iaitu disebat 80 kali akan dilaksanakan;
  3. Wanita dijadikan sebagai “kehormatan” yang mesti dipelihara, dan bukannya sebagai barangan murahan.
Era dunia sekular sekarang tidak menjamin kehormatan seseorang. Acara-acara hiburan, ekploitasi ke atas wanita, malah aksi-aksi pornografi (lucah) dibiarkan berleluasa.
Keempat : Memelihara Jiwa (Nyawa) Manusia.
Dengan syariah Islam setiap warga daulah Islam walau apa pun bangsa dan agamanya, akan terpelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.
Sebaliknya, tanpa syariah Islam, realiti hari ini menunjukkan bahawa setiap hari media ada melaporkan kes pembunuhan. Keluarga mangsa korban selalunya tak dilayan seadilnya. Berbeza dengan Islam yang menetapkan hukum qisas dan diyat.
Kelima : Memelihara Harta.
Dalam Islam, bukan hanya harta peribadi yang dilindungi, tetapi keperluan asas setiap individu juga terjamin. Harta milik umum seperti hasil galian, petroleum dan sebagainya hanya akan dikelolakan oleh negara dan dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.
Sebaliknya, dalam sistem sekular keperluan asas pun tidak dijamin, apatah lagi harta milik umum hanya dirasai segelintir orang kaya termasuklah rakyat asing.
Keenam : Memelihara Agama.
Islam mempunyai hukuman bunuh bagi orang yang murtad.
Dalam sistem sekular, agama ini sering diperlecehkan, aqidah umat juga tidak terpelihara untuk disesuaikan dengan prisip kebebasan beragama.
Ketujuh : Memelihara Keamanan.
Khalifah yang telah dibaiat, sudah tentu tidak akan membiarkan pihak asing menguasai kemanan daulah. Bahkan mereka yang merompak, merusuh dan membuat jenayah akan dibunuh, disalib dan diasingkan dari daulah (salah satu atau ketiga-tiganya). Bandingkan dengan situasi kini, penjenayah bebas keluar masuk penjara tanpa rasa kesal dan rakyat sentiasa rasa tidak aman dan selamat.
Kelapan : Memelihara Negara.
Dalam Islam, keutuhan daulah sentiasa dijaga. Pemberontak negara akan dihukum. Sebarang usaha untuk memecahbelahkan daulah akan dilumpuhkan. Bezanya kini, sistem sekular membiarkan negeri umat Islam berpecah menjadi serpihan kecil dan lemah.
6.   Dasar Hukum
Islam datang dengan membawa seperangkat hukum yang komprehensif untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi pada manusia, kapanpun dan di manapun. Tentang kesempurnaan syariah Islam ini, ditegaskan sendiri oleh Zat Yang Maha sempurna. Karena itu, sekecil apapun mustahil ada kekurangan di sana-sini. Allah SWT berfirman:


"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama kalian." (QS al-Maidah [5]: 3).


Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." QS al-Baqaroh [2]: 30.

unforgetable



My Birthday

             Four Years ago i had a best  friend.she is very nice to me,her name is Fadyla sari ,she is a person first i knew in the my new school.
             One day when i even a year in the my new school.
I not remember if at the moment is my birthday.
Im really confused,because that day all my friends changed to me.they never answered if me asked something to their.
Im really resentful and really sad because nothing my friends wich wanted spoke with me.
           After be some hours  later,the bell range signs hour lesson had been completed,i walked to the wards school gates,suddenly all my friends came throwed me with flour  and eggs.
I’m surprised and immediately ran,but my friends to held me and made me can’t go where suddenly from behind me came fadyla sari brought  a brirthday cake while song.
I’m cried thouched by then.apparently they remembered my birthday. although i’m it was very anggried but i’m so really be happy.
Apparently they doing it because they wanted gave me surprised.
         After that happened ,i went to my home,i’m really so shy in the way because my shirt really smell and dirty and made all people loked me.
          After at the home, i immediately to take bath and washed my shirt wich the dirty.

                            “that is my experience un forgettable in my life”

gobalisasi



A.  PENGERTIAN GLOBALISASI
            Globalisasi adalah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk-bentuk interaksi lain.
Cohen dan Kennedy berpendapat bahwa globalisasi adalah seperangkat transformasi yang saling memperkuat dunia, yang meliputi hal-hal berikut :
1.     Perubahan dalam konsep ruang dan waktu.
2.     Pasar dan produksi ekonomi dinegara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan , pembagian pekerjaan yang baru secara international , peningkatan pengaruh perusahaan multinasional , dan dominasi organisasi semacam world trade organization (wto)
3.     Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media masa.
4.     Meningkatnya masalah bersama.
            PROSES TERJADINYA GLOBALISASI
                Banyak sajarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke 20 ini dapat dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Fase selanjutnya ditandai dengan dominan perdagangan kaum muslim di asia dan afrika, fase selanjutnya ditandai dengan eksploitasi dunia besar-besaran oleh bangsa eropa. Dan fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme didunia runtuh.


            GEJALA MODERNISASI DAN GLOBALISASI DI INDONESIA
1.     Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
      Kemajuan ilmu pengetahuan selalu diikuti dengan kemajuan teknologi.. hal ini terbukti dengan banyaknya penemuan dalam bidang teknologi guna memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.
2.     Bidang ekonomi
      Tujuan modernisasi dibidang ekonomi yang dilakukan diberbagai negara didunia, khususnya di indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
3.     Bidang politik
      Modernisasi politik mengalami perkembangan pasang surut . perkembangan itu dimulai dengan bentuk demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
4.     Bidang agama
      Masyarakat indonesia sering dikatakan dengan masyarakat yang religius karena warga masyarakatnya hidup dengan berpedoman pada kaidah-kaidah agama yang dijamin dan dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 .

DAMPAK MODERNISASI DAN GLOBALISASI
                       
                        Modernisasi sebenarnya identik dengan pembangunan. Pada dasarnya dampak negatif dari pembangunanterjadi karena ketidaksiapan masyarakat menghadapi perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut.
1.     Urbanisasi
      Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa kekota atau dari pekerjaan pertanian didesa kepekerjaan industri dikota. Beberapa penyebab terjadinya urbanisasi adalah daya tarik dikota sebagai berikut:
a.     Daya tarik ekonomi
b.     Daya tarik sosial
c.     Daya tarik pendidikan
d.     Daya tarik budaya
            Dengan adanya urbanisasi penduduk kota semakin bertambah . dengan begitu , timbulah permasalahan baru baik dikota maupun didesa, antara lain sebagai berikut:
a.     Semakin berkurangnya penduduk desa
b.     Banyak sawah yang terbengkalai
c.     Hasil panen menurun
d.     Tingkat kesejahteraan masyarakat menurun
e.     Muncul pengangguran dikota
f.     Kriminalitas dan perilaku menyimpang lainnya meningkat dikota.
2.     Kesenjangan sosial ekonomi
      Secara etimologis kesenjangan berarti tidak seimbang , tidak simetris atau berbeda. Faktor yang menyebabkan kesenjangan antara lain sebagai berikut :
1.     Menurunnya pendapatan perkapita sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas.
2.     Ketidak merataan pembangunan antar daerah sebagai akibat kebijakan politik dan kekurangsiapan SDM.
3.     Rendahnya mobilitas sosial sebagai akibat sikap mental tradisional yang kurang menyukai persaingan dan kurang usaha.
3.      pencemaran lingkungan alam
      masyarakat yang melakukan pembangunan harus memperhatikan kelestarian dan perbaikan lingkungan alamnya.
4.     Kriminalitas
      Salah satu dampak modernisasi adalah meningkatnya kriminalitas baik itu secara kualitas maupun kuantitas.
Modernisasi yang dilakukan oleh negara berkembang , seperti indonesia ini sering kali memunculkan masalah–masalah sosial sebagai berikut :
1.     Menipisnya rasa kekeluargaan
2.     Meningkatnya sikap individualistis
3.     Meningkatnya tingkat persaingan
4.     Meningkatnya pola hidup konsumtif
5.    Lunturnaya eksistensi jati diri bangsa
     Globalisasi yang ditandai dengan semakin kaburnya sekat-sekat antar negara tentu berdampak pada eksistensi jati diri bangsa iru sendiri . contoh sebagai berikut :
1.     Berkembangnya internet menyebabkan arus informasi dapat dinikmati oleh seluruh warga dunia dengan mudah tanpa dapat dikontrol oleh negaranya.
2.     Dibidang ekonomi , masuknya perusahaan-perusahaan multinasional telah mematikan perusahaan dan usaha-usaha masyarakat.

TANTANGAN MASA DEPAN BANGSA

   Ada berbagai macam reaksi masyarakat terhadap arus globalisasi dan modernisasi. Secara umum sebagai berikut :
1.     Robertson mencatat bahwa sebenarnya apa yang kita pilih dari hal-hal yang bersifat global hanyalah apa-apa yang menyenangkan kita dan kemudian mengubahnya sehingga hal tersebut beradaptasi dan sesuai dengan budaya dan kebutuhan lokal.
2.     Kita dapat mencampur unsur-unsur global  untuk menghasilkan penemuan baru dari hasil penggabungan itu.
3.     Komunikaasi global bahwa sekarang sulit bagi orang untuk tidak memikirkan dengan sungguh-sungguh  kejadian-kejadian didunia atau mengakui bahwa kita hidup ditengah-tengan dunia yang bercirikan “risiko”.
4.     Pengetahuan kita tentang hal-hal global dapat meningkatkan kesadaran dan kesetiaan kita terhadap hal-hal lokal.
5.     Beberapa kelompok religius dan etnik berusaha mencegah terjadinya globalisasi karna mereka mengartikan hal tersebut sebagai sebuah bentuk penjajahan barat dan sebagai satu serangan terhadap kemurnian budaya dan agama kepercayaan mereka.
    Sementara itu , berkaitan dengan pendapat beberapa kalangan tentang globalisasi sebagai sebuah bentuk penjajahan budaya , para transformasionalis memberikan kritik mereka dengan tiga pandangan sebagai berikut :
1.     Mereka membuat kesalahan dengan menganggap bahwa aliran budaya hanya satu dan berasal dari satu arah didunia barat menuju negara-negara berkembang.
2.     Seolah-olah ada anggapan bahwa masyarakat dinegara berkembang adalah konsumen yang bodoh.
3.     Pendapat tersebut merendahkan kekuatan budaya lokal.